Diiming-imingi Dibelikan HP Baru, Siswi SMP Dicabuli Ayah Kandung Selama Empat Tahun

Avirista Midaada , Okezone
Widianto saat ditangkap polisi. (Foto : MPI/Avirista)

KOTA BATU, iNewsKarawang.id - Dengan cara mengiming-imingi dibelikan handphone, seorang ayah di Kota Batu tega mencabuli anak tirinya selama empat tahun. 

Aksi bejat tersangka berinisial W (42) warga Ngempak RT 2 RW 6 Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, akhirnya terbongkar dan dilaporkan oleh istrinya RW (36).

"Aksi pencabulan ini telah dilakukan oleh tersangka sejak korban masih berusia 12 tahun atau duduk di bangku kelas VII sekolah menengah pertama (SMP). Saat itu korban diiming-imingi ayahnya untuk dibelikan smartphone terbaru,"ungkap Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin di Mapolres Batu, Selasa (20/9/2022).

Oskar Syamsuddin menjelaskan, tersangka ingin melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban dengan rayuan, dengan bujuk rayu, seperti 'Ojo Bilang Mama, tak kasih HP (jangan bilang ibu nanti tak kasih handphone), handphonenya sudah di DP Rp800 ribu, tapi sampai sekarang belum dipenuhi apa yang dipenuhi.

Aksi tersangka ini leluasa dilakukan karena mereka tinggal satu rumah. Bahkan saat korban berinisial SYS ini duduk di bangku SMP kelas VIII ayahnya telah melakukan perbuatan cabulnya sebanyak tiga kali.

Berlanjut saat korban tengah duduk di kelas IX sejak tahun 2018 hingga 2021 lalu, tersangka telah melakukan aksi bejatnya selama 7 kali kepada anaknya. Ancaman hingga iming-iming dijanjikan handphone masih menjadi rayuan tersangka, yang akhirnya tidak pernah terwujud.

"Kalau berdasarkan hasil pemeriksaan ada tujuh kali pelaku melakukan aksinya. Kami telah memeriksa dua orang saksi yang kita mintai keterangan, itu dari teman korban dan adik korban," ungkap Oskar kembali.

Dari kasus ini kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat menjadi korban aksi bejat ayahnya. Kepolisian sendiri menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (3) juncto 76D dan Pasal 82 ayat 2 juncto 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.

"Pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Bila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan. Maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana," pungkasnya.

Editor : Faizol Yuhri

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network