JAKARTA, iNews.id - Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau Tambang Ilegal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperkirakan pekerja di lokasi mencapai 3,7 juta orang. Hal ini terutama didasari faktor terbatasnya lapangan kerja.
Inspektur Tambang Ahli Madya Ditjen Minerba Kementerian ESDM Antonius Agung Setijawan mengatakan, Dihitung jumlah pertambangan ilegal di seluruh Indonesia tersebar di 2.741 lokasi.
Namun, angka tersebut masih bersifat sangat fluktuatif dan dinamis.
"Dalam kegiatan pertambangan tanpa izin ini diperkirakan ada sekitar 3,7 juta pekerja, ini hanya perkiraan saja di dalam lokasi-lokasi PETI tadi," katanya dalam webinar Penanggulangan Penambangan Tanpa Izin di Indonesia, Senin (22/8/2022).
Berdasarkan laporan, pekerja tersebut tersebar di 96 lokasi PETI sektor batu bara, serta 2.645 lokasi PETI sektor mineral.
Pelaku PETI ini umumnya masyarakat kecil yang terdesak untuk mencukupi kehidupannya hidupnya sehari-hari.
“Mereka melakukan ini kadang melibatkan seluruh anggota keluarga untuk mendapatkan hasil yang lebih banyak," Tutur Antonius.
Desakan ekonomi tersebut didukung oleh keterbatasan lapangan kerja. Menurut dia, banyak masyarakat tidak memiliki banyak alternatif mata pencaharian, terutama di daerah terpencil.
Editor : Boby
Artikel Terkait