BOJONEGORO, iNewsKarawang.id - Tersangka berinisial F (23), ditangkap petugas polisi.
Ia ditangkap lantaran nekat mencuri mobil jenis SUV, Mitsubishi Pajero yang merupakan kendaraan dinas milik Bupati Bojonegoro. Kendaraan dicuri saat terparkir di halaman rumah dinas kantor Pemkab Bojonegoro.
Kejadian tersebut berlangsung Mei lalu. Namun, pihak kepolisian baru merilis dan melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri setempat.
Kepada polisi, F yang merupakan warga Kelurahan Kepatihan, Bojonegoro, Jawa Timur ini nekat melakukan aksi pencurian dengan modus sebagai montir kendaraan dinas bupati lantaran ingin memiliki mobil sport tersebut.
Menurut Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Faizol Yuhri
Artikel Terkait